Pemberlakuan penyesuaian tarif masuk ke Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,7 juta ditunda sementara.
Presiden Jokowi mengatakan, tarif akses masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus bermanfaat untuk konservasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tarif masuk Rp 3.750.000 kepada wisatawan local maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat terhitung tanggal 1 Agustus 2022.